News

PKB Desak Pemkab Jember Segera Terbitkan Perbup Pesantren

Jember,  Portal Jawa Timur –  Reses anggota Fraksi PKB DPRD Jember, Muhammad Hafidi di Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum, Kecamatan Pakusari, dimanfaatkan untuk menyoroti mandeknya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga: Bupati Jember Sebut SMK IBU Pakusari Lahirkan Bibit Unggul

Perda tersebut hingga kini dinilai belum bisa dieksuksi karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana.

Dalam kegiatan reses masa persidangan ke-1 tahun 2026 itu, Hafidi menyebut kondisi tersebut membuat berbagai program yang seharusnya mendukung pesantren belum dapat direalisasikan.

Baca Juga: Anggaran Posbankum Jember Hanya Rp50 Juta, Komisi A Menganggap sebagai Pelecehan

“Perda itu ibarat surat izin pendirian sebuah lembaga. Sementara Perbup adalah izin operasionalnya. Kalau Perbup belum ada, maka perda itu tidak bisa dijalankan secara maksimal,” tegas Hafidi di hadapan para tokoh masyarakat, pengasuh pesantren, dan santri yang hadir, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, keberadaan Perbup sangat penting agar berbagai bentuk fasilitasi bagi pesantren yang telah diamanatkan dalam perda dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

link video terkait:

Hafidi juga menegaskan bahwa kontribusi pondok pesantren bagi bangsa Indonesia tidak perlu lagi diragukan. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga sekarang, pesantren telah memainkan peran penting dalam menjaga nilai keagamaan, membangun karakter masyarakat, sekaligus memperkuat kehidupan berbangsa.

“Jangan ditanya apa yang telah dilakukan pondok pesantren untuk Indonesia. Jasa pesantren bagi Ibu Pertiwi sudah sangat besar dan tidak terhitung,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Jember segera menerbitkan Perbup tentang pesantren agar perda yang telah disahkan tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, menyatakan pihaknya akan mengupayakan agar Perbup tentang pesantren dapat diterbitkan pada tahun ini.

Menurutnya, pemerintah daerah menyadari besarnya peran pesantren dalam kehidupan masyarakat. Namun demikian, proses penyusunan regulasi tetap membutuhkan tahapan dan pembahasan yang matang.

“Tahun ini maksimal kami akan berupaya menyelesaikan peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari perda pesantren ini sehingga bisa terlaksana dan menjadi landasan bagi kami, khususnya bagi Kesra dalam rangka penyelenggaraan fasilitasi pondok pesantren di Kabupaten Jember,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!