News

Pelaku Pungli di Jember Ketar-ketir, Satgas Saber Pungli Turun Tangan

Jember,  Portal Jawa Timur – Bisa jadi hari-hari ini, para pejabat Jember yang doyan melakukan pungli, tengah ketar-ketir. Pasalnya, Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Jember bakal turun tangan. Hal ini bisa dibaca dari diundangnya M Husni Thamrin oleh Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Jember untuk didengarkan keterangannya terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh  oknum camat di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Proses Lelang Pembangunan Alun-alun Jember Dinilai Cacat Hukum, Advokat ini Lakukan Somasi Minta Tender Distop

“Betul saya mendapat undangan dari Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Jember terkait dengan berita viral itu, Selasa besok,” ucap Thamrin di kediamannya, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Thamrin, Advokat Sekaligus Aktivis Ini ‘Ngeyel’ Kepala UKPBJ Jember Salah

Thamrin adalah sosok yang pertama kali mengunggah video seorang camat meminta fee Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di akun tiktok, yang kemudian viral.

Dalam surat undangan Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Jember yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Polisi Abid Uais Al-Qarni Azis itu, Thamrin diharap hadir di kantor sekretariat  pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 pukul 09.00 WIB.

Pria yang juga lawyer itu menambahkan, dirinya siap memberikan keterangan selengkap-lengkapnya terkait video pungli tersebut. Bukan cuma itu, informasi-informasi lain terkait dengan maraknya pungli di Jember, Thamrin mengaku siap memberikan keterangan kepada Satgas Saber Pungli Jember.

Kata Thamrin, permintaan fee di Jember oleh pejabat kepada rekanan sudah membudaya. Namun sayangnya, tidak banyak rekanan yang mau melapor lantaran takut tak dapat jatah proyek lagi.

“Kami berharap setelah saya bertemu dengan Satgas Saber Pungli nanti ada tindak lanjut yang  kongkret,” harapnya.

Advokat yang gugur mengikuti seleksi pimpinan KPK itu mengungkapkan, dirinya diberi tahu oleh oknum kepala desa bahwa oknum camat tersebut meminta fee saat penandatanganan proses pencarian DD dan ADD dengan nominal yang bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp5 juta.

“Pengakuan oknum kades seperti itu, nanti bisa dikroscek,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button