Jelang 100 Hari Kerja, Bupati Jember Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Gratiskan Parkir
Jember, Portal Jawa Timur – Menjelang genap 100 hari kerja, Bupati Jember Jawa Timur Muhammad Fawait meluncurkan 2 kebijakan pro rakyat berbasis tanpa bayar alias gratis.
Baca Juga: Gus Fawait Pastikan Warga Jember Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit Milik Pemerintah dan Swasta
Dalam press conference Pro Gus’e 100 di aula Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pekebunan (DTPHP) Jember, Rabu (21/5/2025) malam, Gus Fawait, sapaan akrabnya, merilis 2 kebijakan yang memberikan layanan gratis bagi warga.
Baca Juga: Lepas Peserta Mudik Gratis, Bupati Jember: Mudik Bagian dari Penyempurnaan Ibadah
Pertama adalah pembebasan denda pajak bagi kendaraan bermotor untuk masa pajak tahun 2023 dan 2024. Pemilik kendaraan bermotor tidak usah membayar denda (seandainya ada) pajak untuk masa pajak tersebut.
“Bagi yang punya tanggungan pajak, kami akan hapuskan denda pajaknya, dan itu akan berlaku sampai Agustus 2025,” jelasnya.
Kedua, penggratisan retribusi parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Jember sampai dengan Agustus 2025.
“Mulai malam ini seluruh parkir di pinggir jalan, kami gratiskan. Warga tidak perlu membayar biaya parkir lagi,” jelasya.
Kendati demikian, juru parkir tidak perlu gundah karena kebijakan pembebasan biaya parkir itu tidak berpengaruh kepada honor juru parkir.
“Untuk juru parkirnya tetap kami gaji. Yang kami bebaskan adalah masyarakat yang parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Jember,” urainya.
Sebelumnya, Gus Fawait telah menggratiskan biaya pengobatan rawat jalan dan rawat inap bagi warga Jember, tidak hanya di Puskesmas dan rumah sakit milik Pemkab Jember tapi juga di rumah sakit swasta di manapun berada.
Jika dihitung mulai hari aktif kerja, yakni tanggal 2 Februari 2025, hingga hari ini Gus Fawait telah ngantor di Pendopo Wahyawibawagraha selama 107 hari. Namun angka ini masih dipotong hari libur, sehingga masih tinggal beberapa hari lagi untuk mencapai 100 hari kerja (Jbr-1/AAR).



