Ironis, 56 Sopir Ambulance di Jember Tak Dibayar Selama 7 Bulan
Jember, Portal Jawa Timur – Ironis. Di tengah menggebunya Bupati Jember dalam mengintrodusir program UHC yang intinya menjamin layanan kesehatan warga Jember secara gratis, kini malah 56 sopir ambulance sudah 7 bulan tidak dibayar.
Baca Juga: Komisi D Bantah Statement Bupati Hendy Honor Guru Ngaji Jember Naik Rp2,5 Juta Tahun 2025
Hal tersebut terungkap saat 10 sopir ambulance ‘wadul’ ke Komisi D DPRD Jember, Rabu (13/8/2025). Ke-10 sopir ambulance tersebut mewakili rekan-rekannya yang berjumlah 56 orang. Mereka tersebar di 27 Puskesmas di Kabupaten Jember.
Baca Juga: Komisi D Tolak Hearing dengan BPBD Jember Karena Tak Bawa RKA
Menurut salah seorang di antara mereka, Leo Arta Pranata, pihaknya sejak Januari hingga Juli 2025 tidak lagi menerima honor, padahal tugasnya sebagai sopir tetap dijalankan dengan baik.
“Itu (honor) adalah hak kami. Karena selama ini kami tetap melaksanakan tugas, kami tetap melayani masyarakat,” ujarnya.
Leo menegaskan, pihaknya sudah dua kali mengirim surat kepada Bupati Jember terkait honor yang berbulan-bulan tidak diterima, dan dua kali melaporkan hal yang sama lewat Wadul Gus’e, namun nyatanya tidak ada respons apapun.
“Alhamdulillah kami hari ini bisa diterima di Komisi D,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sopir yang lain, Suwarno. Ia mengakui walaupun tidak dibayar, namun tugasnya sebagai sopir tetap dijalankan.
“Apapun yang terjadi kami tetap bekerja melayani antar jemput pasien,” ucapnya.
Sopir ambulance Desa Sukosari Kecamatan Sukowono itu mengaku pernah mengikuti tes CPNS sekian tahun yang lalu, namun begitu persyaratan administrasi selesai, ternyata di Dinas Kesehatan tidak ada formasi untuk sopir.
“Begitu yang terjadi, karena tidak ada kebutuhan untuk posisi sopir (waktu itu), mugkin Dinkes (Dinas Kesehatan) lebih tahu,” tambahnya.
Status Suwarno dan 55 sopir lainnya adalah tenaga honorer namun tidak bisa mengikuti tes P3K karena salah penyebabnya masa kerja mereka kurang dua tahun, ada juga karena usianya sudah melampaui batas yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Santi Indriasari mengungkapkan bahwa sesungguhnya tahun 2025 ini anggaran untuk 56 sopir ambulance itu sudah tersedia, namun kemudian ada kebijakan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM yang harus disesuaikan, sehingga anggaran tersebut tidak bisa dikeluarkan.
“Kalau anggaran sebenarnya ada tetapi karena faktor kebijakan dari kepegawaian itulah yang akhirnya membuat kami tidak bisa mengeluarkan itu (anggaran),” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris berharap agar Dinas Kesehatan tetap mengusahakan honor 56 sopir itu dibayar walaupun nilainya tidak ideal.
“Soal tenaga honor sebenarnya sudah dibentuk Pansus, dan sekarang sedang bekerja. Mudah-mudahan segera ada titik terang,” jelasnya (Jbr-1/AAR).



