Honor Guru Ngaji di Jember Cair Awal September 2025
Jember, Portal Jawa Timur – Honor guru ngaji, modin dan guru ngaji non Muslim di Kabupaten Jember akan dicairkan akhir bulan Agustus atau awal September 2025.
“Target kami, honor guru ngaji cair sebelum MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an) digelar,” ucap Plt. Kepala Bagian Kesra Kabupaten Jember, Nurul Hafid Yasin di Jember, Ahad (10/8/2025).
Baca Juga: Gus Fawait: Bantuan Guru Ngaji Jember Dinaikkan, dan Memberinya dengan Cara Terhormat
Menurutnya, Jember menjadi tuan rumah MTQ XXXI Provinsi Jawa Timur, dan akan dihelat tanggl 11 hingga 20 September 2025. Kata Hafid, mungkin sebagian guru ngaji juga terlibat dalam kegiatan MTQ tersebut, sehingga honor guru ngaji bisa menjadi penyemangat bagi mereka.
Baca Juga: Komisi D Bantah Statement Bupati Hendy Honor Guru Ngaji Jember Naik Rp2,5 Juta Tahun 2025
“Ya, honor bisa menjadi penyemangat bagi mereka yang terlibat dalam MTQ,” jelasnya.
Hafid menambahkan, saat ini pihaknya sudah tuntas melakukan pendataan di tingkat desa/kelurahan. Katanya, proses awal pendataan dilakukan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan melalui musyawarah untuk memilih dan menentukan guru ngaji sesuai kriteria.
“Alhamdulillah, semua desa sudah menyetor data guru ngaji, tinggal melangkah ke tahapan berikutnya,” ucapnya.
Hafid melanjutkan, setelah berita acara musyawarah desa/kelurahan masuk ke meja Bagian Kesra, lalu dicocokkan dengan data di Dispendukcapil. Hasil data pencocokan dengan Dispendukcapil, dikembalikan lagi ke desa/kelurahan untuk uji publik selama 3 sampai 4 hari.
Setelah semua tahapan selesai lalu dimintakan SK kepada Bupati Jember, dan selanjutnya tinggal pencairan.
“Alhamdulillah sudah ada solusi, ada titik terang. Kami berharap agar pencairan honor guru ngaji dengan cara terhormat, tidak sampai antre, duduk-duduk di lantai bank seperti sebelumnya,” jelasnya.
Hafid menuturkan, tahun ini Pemkab Jember menganggarkan Rp33 Miliar untuk 22.000 guru ngaji, modin dan guru ngaji non Muslim di Kabupaten Jember. Angka tersebut lebih banyak dibanding tahun 2024, yang hanya mencapai 19.000 orang.
“Jadi ada kenaikan yang cukup signifikan, karena kita mengakomodasi banyak masukan dari tokoh-tokoh masyarakat,” jelasnya.
Setiap guru ngaji, modin dan guru ngaji non Muslim akan mendapatkan honor sebesar Rp1,5 juta. Selain mendapat honor mereka juga diikutkan dalam program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Total anggarannya mencapai Rp2,6 Miliar.
“Jadi kalau misalnya di antara mereka ada yang mengalami kecelakaan kerja, atau mungkin meninggal dunia, maka mendapatkan santunan. Kalau meninggal dunia dapat Rp42 juta, meskipun kita tidak berharap itu terjadi,” pangkas Hafid (Jbr-1/AAR).



