Bidik Target 70 Juta Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nur Yasin Minta Pemerintah Tambah Anggaran Sosialisasi
Portal Jawa Timur – Jember, Portal Jawa Timur – Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Yasin menegaskan, dirinya akan berusaha untuk menambah anggaran sosialisasi program-program BPJS Ketanagakerjaan. Sebab, manfaatnya sungguh besar, namun kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan masih rendah. Usaha tersebut dilakukan saat pembahasan anggaran tahun 2024 yang akan dimulai bulan Juni 2023.
“Anggaran sosialisasinya perlu ditambah. Saya dan teman-teman, terutama dari Fraksi PKB, akan berusaha anggaran ditambah. Nanti diharapkan banyak jalur (sosialisasi), misalnya camat, guru, pengusaha, dan sebagainya,” ujar Nur Yasin kepada para awak media di sela-sela resesnya di Pondok Pesantren Bustanul Ulum AWS, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember Jawa Timur, Kamis (2/3/2023).
BACA JUGA :
Nur Yasin Resmikan BLKK, KH Abdullah Hanani: Agar Santri Bisa Mandiri
Menurut Nur Yasin, jika dibandingkan dengan jumlah iurannya yang hanya Rp16.800/bulan, sungguh tak sebanding dengan manfaat dan jaminan ssoial yang diterima oleh peserta. Manfaatnya, jika warga mengikuti program jaminan kecelakan kerja dan jaminan kematian, jika dia cedera maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan, selama tidak bekerja karena kecelakaan itu, maka upah kerjanya juga akan diganti.
Dikatakannya, jika dihitung dengan belanja rokok yang dalam sehari bisa habis satu hingga dua bungkus, maka premi BPJS Ketanagakerjaan, tidak ada apa-apanya.
“Misalnya sehari disisihkan satu batang rokok saja, maka dalam sebulan mungkin sudah melebihi jumlah iuran BPJS,” jelasnya.
Bendahara Umum DPP PKB itu menambahkan, Presiden Joko Widodo menargetkan sebanyak 70 juta pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sampai tahun 2026. Hingga saat ini secara nasional tercatat ada sekitar 36 juta atau sekitar 51 persen peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, sekitar 8 juta atau 22 persen di antaranya berasal dari pekerja informal. Yaitu pekerja serabutan seperti tukang becak, sopir, pdagang sayur, dan sebagainya.
“Setiap pekerja formal maupun non formal memiliki risiko kecelakaan kerja dan kematian yang tidak bisa diduga kapan datangnya. Untuk itu mereka sudah saatnya menjadi anggota peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak bagi para pekerja, dan sekaligus ini adalah bentuk dari kehadiran negara dalam memberikan perlindungan di bidang ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Reses yang dikemas dengan Sosialiasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bersama Ir H Nur Yasin, Anggota Komisi IX DPR RI itu dihadiri oleh 500-an warga, KH Syamsul Arifin Abdullah, dan tentu saja sohibul bait, KH Abdullah Hanani (Jbr-1/AAR).