Khawatir Disalahpahami, UIN KHAS Jember Akhirnya Klarifikasi Tudingan Korupsi Beasiswa KIP-K
Jember, Portal Jawa Timur – Khawatir disalahpahami oleh publik, akhirnya Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember buka suara dengan memberikan klarifikasi atas tudingan korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya terkait pemanfaatan dana living cost untuk Program Ma’had Al-Jami’ah. Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan mekanisme yang dijalankan telah sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN KHAS Jember, Dr. Khoirul Faizin di kampus setempat, Jumat (30/1/2026). Menurutnya, klarifikasi itu penting untuk meluruskan informasi terkait munculnya tuduhan korupsi UIN KHAS Jember dalam mengelola living cost program Ma’had Al-Jami’ah.
Katanya, pemanfaatan beasiswa KIP-K, tak sedikitpun melampaui regulasi yang ada.
“Jadi seluruh kebijakan dan mekanisme yang dijalankan telah sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penggunaan dana living cost untuk Program Ma’had Al-Jami’ah,” ucapnya.
Baca Juga: Rektor UIN KHAS Jember: Zona Integritas Bukan Soal Casing, tapi Keberanian Menolak Gratifikasi
Faizin menambahkan, sejak ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI pada 2023, UIN KHAS Jember memiliki kewajiban tidak hanya menyalurkan beasiswa, tetapi juga melaksanakan program capacity building berupa pembinaan dan pendampingan mahasiswa penerima, sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis (juknis).
Katanya, proses seleksi penerima KIP-K dilakukan secara ketat dan terbuka, dengan persyaratan administratif seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya.
“Proses seleksi administratif dilakukan terhadap seluruh mahasiswa yang mengajukan beasiswa KIP-K serta ditetapkan melalui Keputusan Rektor dan diumumkan secara resmi melalui laman universitas,” ucapnya di kampus UIN KHAS Jember,
Terkait Program Ma’had, UIN KHAS Jember, ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan mandat juknis KIP-K, yang memberikan kewenangan kepada PTP untuk menganggarkan biaya pembinaan mahasiswa melalui asrama atau ma’had dengan sumber dana living cost berdasarkan kesepakatan tertulis. Program ini dirancang untuk penguatan karakter, kompetensi keagamaan, dan pembinaan akademik-religius mahasiswa selama enam bulan.
“Sosialisasi program telah dilakukan secara terbuka, disertai persetujuan tertulis seluruh mahasiswa penerima KIP-K melalui surat pernyataan bermeterai dan pakta integritas. Tidak terdapat keberatan dari mahasiswa pada saat kesepakatan ditandatangani,” kata Faizin.
Faizin juga menegaskan bahwa biaya Program Ma’had sebesar Rp1.500.000 bukan merupakan potongan sepihak, melainkan biaya riil satu semester yang dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun sesuai Keputusan Rektor.
Sedangkan terkait penangguhan pencairan beasiswa terhadap 32 mahasiswa yang tidak mengikuti program Ma’had meskipun telah menyatakan persetujuan, kebijakan tersebut dilakukan sesuai juknis KIP-K.
“Namun demikian, universitas mengambil langkah humanis dengan memulihkan status mereka sebagai penerima beasiswa pada semester berikutnya. Seluruh dana tetap utuh dan tidak ada kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Menanggapi laporan ke aparat penegak hukum, Faizin menyatakan siap bersikap kooperatif dan terbuka. Katanya, tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
UIN KHAS Jember menegaskan komitmennya menjaga amanah negara dan mahasiswa serta mengajak seluruh pihak untuk menghormati fakta, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang menyesatkan.
“Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat,” pungkasnya (Jbr-1/AAR).



