News

Logika Terbalik Turut Tergugat Bupati Jember: Merayakan Putusan “Salah Kamar” sebagai Kemenangan

Jember,  Portal Jawa Timur – Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember memasuki fase penting melalui Putusan Sela Nomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr tertanggal 25 Februari 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa PN Jember tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan terhadap Wakil Bupati Jember, Dr. Djoko Susanto.

Putusan tersebut bukan sekadar akhir dari satu tahapan persidangan, melainkan penegasan batas yurisdiksi: bahwa pokok perkara yang disengketakan berada dalam ranah Hukum Administrasi Negara (HAN), bukan hukum perdata.

Namun demikian, pasca-putusan sela itu, muncul dinamika narasi dari pihak Turut Tergugat (Bupati Jember). Alih-alih melakukan refleksi atas kebijakan administratif yang menjadi sumber sengketa, mereka justru sibuk mem-framing narasi “tumbangnya” gugatan rekonvensi sang wakil bupati.

Menanggapi hal itu, anggota Tim Hukum S & CO LAW FIRM, Dodik Puji Basuki, S.H., M.H., menilai langkah tersebut sebagai bentuk distraksi yuridis untuk menutupi fakta bahwa posisi Bupati Jember kini berada dalam ancaman sengketa administrasi yang lebih besar.

Dodik menyebut framing yang dilakukan pihak Bupati Jember sebagai tindakan yang ironis dan gagal paham aturan main. Katanya, Majelis Hakim menyatakan PN Jember tidak berwenang secara absolut karena ini adalah ranah Hukum Administrasi Negara (HAN). Artinya, Hakim menegaskan bahwa ini adalah masalah tata kelola pemerintahan.

“Jika mereka merayakan kemenangan atas N.O.-nya rekonvensi kami, mereka sebenarnya sedang merayakan fakta bahwa urusan rumah tangga birokrasi mereka dianggap bermasalah oleh pengadilan,” ujar Dodik di Jember (Rabu (25/2/2026) malam.

Dodik menambahkan, N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada rekonvensi bukanlah penolakan materiil, melainkan penolakan prosedural. Sesuai asas accessorium sequitur principale, jika gugatan utamanya salah alamat, maka gugatan baliknya tidak boleh diperiksa.

​”Jika Bupati dan timnya menyebut kami tumbang, maka kami tanya balik: Siapa yang gugatannya dinyatakan salah kamar? Siapa yang eksepsinya dikabulkan? Pihak yang dihukum membayar biaya perkara oleh hakim adalah pihak yang kalah, dan dalam putusan ini, Penggugat-lah (Agus MM) yang dihukum membayar Rp 428.000,” tegasnya.

Mendudukkan Kembali Hak Konstitusi

​Bagi Dodik, kemenangan ini adalah pintu masuk untuk mengambil langkah yang lebih efektif: Mendudukkan kembali hak konstitusional Wakil Bupati Jember. Narasi “tumbang” yang dihembuskan lawan dianggap upaya menutupi rasa malu. Katanya, publik harus tahu, rekonvensi Rp 25,5 Miliar itu justru “terselamatkan” karena belum diuji oleh pengadilan yang salah alamat.

​”Kami menyimpan gugatan itu untuk forum yang berwenang mengevaluasi kebijakan Bupati secara langsung, yakni melalui pengawasan Gubernur dan Mendagri. Jadi, jangan senang dulu. Bola panas ini justru baru saja berpindah ke meja administrasi negara yang jauh lebih berbahaya bagi kedudukan mereka,” ungkap Dodik.

Dodik menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi berbasis mandat undang-undang. Mereka merujuk pada pesan pakar otonomi daerah, Prof. Ryaas Rasyid, tentang etika dwi-tunggal.

​Iapun menyarankan agar pihak Turut Tergugat berhenti membangun opini yang menyesatkan, namun fokus pada etika dwi-tunggal. Menang di opini tidak akan mengubah kenyataan di mata hukum, jusru mereka baru saja diingatkan oleh Hakim bahwa PN bukan tempat untuk mengadili kebijakan jabatan.

“Kami akan segera bergerak memastikan hak konstitusional klien kami pulih sepenuhnya demi kepentingan rakyat Jember,” pungkas Dodik (Jbr-1/AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!