Kabag Kesra Jember: Kami Hanya Berhati-hati, Tiada Niat Menghambat Insentif Guru Ngaji
Jember, Portal Jawa Timur – Persoalan insentif guru ngaji di Jember dalam beberapa hari terakhir ramai menjadi perbincangan publik. Ini setelah Komisi D DPRD Jember menggelar hearing dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember terkait kepastian pencairan insentif guru ngaji. Sebab, biasanya mendekati Ramadan insentif guru ngaji sudah cair, namun alih-alih cair, kabar baikpun tidak ada.
Komentar tak sedap mencuat ruangan Komisi D, bahkan muncul tudingan seakan-akan Kepala Bagian Kesra Achmad Musoddaq menghambat pencairan dana insentif guru ngaji.
“Saya hanya berhati-hati, tak ada niat sedikitpun untuk menghambat pencairan dana insentif guru ngaji. Untuk apa, tak ada untungnya juga ,” ucap Achmad Musoddaq kepada awak media ini di sela-sela persiapan Semarak Ramadan di Alun-alun Jember, Kamis (23/3/2023).
Menurut Ustadz Musoddaq, kehati-hatian sangat diperlukan dalam pencairan dana hibah untuk guru ngaji agar aman dan tidak ada pelanggaran hukum di kemudian hari. Sebab jika misalnya terjadi pelanggaran hukum, maka pihak eksekutor pencairan dana dan penerima hibah juga akan terseret masalah hukum.
“Jadi mohon bersabar untuk semuanya,” jelasnya.
Ia menegaskan, Perda APBD 2023 yang di antaranya mencantumkan dana insentif guru ngaji, tidak serta merta bisa dijadikan dasar hukum untuk mengeksekusinya karena ternyata Bagian Kesra tidak mempunyai tupoksi untuk menangani dana insentif guru ngaji. Sehingga jika terpaksa dicairkan, maka ada celah pelanggaran hukum yang bisa dipersoalkan di kemudian hari.
“Karena itu, kami sudah mengajukan legal opinion kepada Kejaksaan Negeri untuk memastikan status dana insentif guru ngaji,” tambahnya.
Ustadz Musoddaq menegaskan, legal opinion dari Kejaksaan Negeri itulah yang nanti akan menjadi sandaran hukumnya untuk mencairkan atau tidak mencairkan dana insentif tersebut.
“Kita tidak tahu nanti seperti apa bunyi legal opinion itu. Katakanlah misalnya Bagian Kesra dibolehkan mencairkan dana insentif guru ngaji, tapi tidak bisa dicairkan sebelum Lebaran karena masih harus ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui,” terangnya.
Alumni Pondok Pesantren Gontor itu menuturkan, APBD Kabupaten Jember tahun 2023 menganggarkan fulus yang cukup bejibun, yakni Rp39 Miliar untuk insentif 23.000 guru ngaji. Dana tersebut sudah termasuk iuran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Jadi setiap guru ngaji yang mendapat insentif, itu otomatis ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya (Aryudi AR).