News

Yes, Insentif Guru Ngaji Tahun Ini Bisa Cair

Jember,  Portal Jawa Timur – Insentif guru ngaji tahun ini dipastikan cair. Kepastian ini menyusul terbitnya Legal Oponion (LO) dari Kejaksaan Negeri Jember pekan lalu. Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemkab Jember Achmad Musoddaq, LO tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember kepada Bupati Jember Hendy Siswanto dan Sekda Hadi Sasmito.

Baca Juga: Kabag Kesra Jember: Kami Hanya Berhati-hati, Tiada Niat Menghambat Insentif Guru Ngaji

“Saya tidak tahu persis apa isinya, namun intinya LO itu membolehkan insentif guru ngaji dicairkan dengan mengacu kepada regulasi. Sekarang ini kita masih proses pembenahan regulasi,” ucapnya di Jember, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Di Tengah Gebyar Acara Besar, Pemkab Jember Tak Melupakan Kegiatan Keagamaan

Ustadz Musoddaq menambahkan, pihaknya mengajukan LO tersebut ke Kejaksaan Negeri sejak beberapa bulan lalu guna mencari payung hukum terkait rencana pencairan insentif guru ngaji tahun 2023. Sebab, ada masukan dari berbagai pihak bahwa Bagian Kesra tidak dibolehkan mencairkan insentif guru ngaji.

“Dan alhamdulillah, payung hukum (LO) itu telah turun,” tambahnya.

Terkait dengan proses pencairan insentif guru ngaji pasca-turunnya LO, Ustadz Musoddaq mengaku mendapat perintah dari Sekda Hadi Sasmito untuk melakukan verifikasi lapangan, memasukkan data yang sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Katanya, BPK meminta sejumlah kelengkapan data untuk mencairkan insentif guru ngaji. Di antaranya adalah identitas calon penerima insentif, surat keterangan dari desa atau kelurahan bahwa dia bukan TNI, Polri, ASN, bukan pensiunan, tidak menerima bantuan dari sumber APBD, foto diri dan foto bersama para santrinya.

“Semuanya harus dimasukkan ke google forms, itu permintaan BPK,” jelasnya.

Selain itu, imbauan  perubahan kode rekening dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selama ini, kode rekening pencairan insentif guru ngaji adalah Bansos (bantuan sosial), tapi tahun ini dan seterusnya diubah sesuai dengan arahan BPKP.

“Sekarang sedang diproses,” urainya.

Seakan terus berpacu dengan waktu, Bagian Kesra langsung bergerak cepat, menngundang tim verifikator untuk melakukan verifikasi data-data calon penerima insentif guru ngaji mulai Senin depan. Kata Ustadz Musoddaq, sebenarnya verifikasi sudah pernah dilakukan beberapa bulan lalu, namun karena ada tambahan persyaratan dari BPK, maka akan diverifikasi ulang.

“Kalau tidak lengkap syaratnya sesuai arahan BPK, kami tidak berani melakukan pencairan,” ungkapnya.

Ustadz Musoddaq menjelaskan, pencairan insentif guru ngaji juga menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang di dalamnya juga mengatur soal insentif guru ngaji.

“Jadi memang tidak sama dengan yang sebelumnya,” katanya.

Ia menuturkan, APBD Kabupaten Jember tahun 2023 menganggarkan fulus yang cukup bejibun, yakni Rp39 Miliar untuk insentif 23.000 guru ngaji. Dana tersebut sudah termasuk iuran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Setiap guru ngaji mendapat insentif  Rp1.500.000

“Jadi setiap guru ngaji yang mendapat insentif, itu otomatis ikut program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Guru ngaji adalah profesi yang sangat mulia. Kendati kelihatan sepele, namun itu sungguh merupakan pekerjaan yang luar biasa. Besar manfaatnya bagi pembinaan moral generasi muda. Tak ada yang lebih penting selain kekokohan fondasi moral untuk membangun bangsa ini.

Insentif hanyalah secuil reward jika dibandingkan dengan jasa guru ngaji. Guru ngaji tak mengharap balasan. Ilmu yang bermanfaat adalah pahala bagi guru ngaji yang akan terus mengalir tanpa ujung. Itulah reward yang abadi (Aryudi AR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button