Birokrasi

Pemkab Jember Bayar Hutang Rekanan Wastafel, Bupati Hendy: Saya Mohon Maaf

 Jember,  Portal Jawa Timur – Penantian panjang para rekanan proyek wastafel akhirnya terjawab. Hari ini Kamis (16/3/2023), Bupati Jember Hendy Siswanto melunasi hutang Pemerintah Kabupaten Jember kepada 15 rekanan sebesar Rp10,826,147,260. Pelunasan hutang Pemkab Jember itu digelar di pendopo Wahyawibawagraha lantai 1 dengan titel Penyerahan Pembayaran Hutang Wastafel BTT Covid-19 Tahun 2020 oleh Bupati Jember.

Tahun  2022,  Pemkab Jember juga telah mengucurkan dana untuk bayar hutang kepada rekanan wastafel sebesar Rp1,483,241,120. Sehigga total mencapai Rp12 Miliar lebih.

“Mohon doa dan dukungannya, agar rekanan yang lain bisa segera melengkapi dokumennya sehingga kami bisa melunasi semua tahun ini juga. Anggarannya sudah ada,” ucap Bupati Hendy di sela-sela acara tersebut.

Bupati Hendy menyampaikan permohonan maaf kepada para rekanan atas keterlambatan pembayaran hutang tersebut. Keterlambatan itu lantaran prinsip kehati-hatian karena untuk membayar hutang tersebut membutuhkan dasar hukum dan kajian-kajian yang matang sehingga tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami punya semangat untuk menyelesaikan itu  dengan regulasi, dan tidak akan terjadi apa-apa (persoalan hukum), ini memang membutuhkan waktu. Untuk itu saya mohon maaf,” urainya

Seperti diketahui tahun 2020, Pemkab Jember dibawah kepemimpinan Bupati Faida menganggarkan proyek wastafel untuk menanggulangi penyebaran Covid-19, dengan nilai Rp31.5  Miliar lebih. Sasaran pembangunan wastafel sebagian banyak di sekolah-sekolah, dan sebagian lagi di pasar dan tempat-tempat umum.

Namun karena sesuatu dan lain hal, anggaran untuk rekanan proyek wastafel tidak bisa dicairkan meskipun pengerjaan wastafel sudah rampung 100 persen.  Bahkan hingga Faida selesai jadi Bupati Jember, rekanan wastafel hanya bisa gigit jari. Dana proyek yang ditunggu-tunggu tak juga cair.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh para rekanan untuk mendapatkan haknya, tapi juga nihil hingga akhirnya menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jember . Putusan PN Jember yang mengabulkan gugatan para rekanan itulah yang dijadikan dasar oleh Pemkab Jember untuk membayar hutang.

Di tempat yang sama, pengacara rekanan proyek wastafel, Dewatoro Suryaningrat Putra, pihaknya mengajukan 52 gugatan ke PN Jember, dan sebagian sudah dikabulkan oleh hakim.

“Saya berharap sisanya bisa dituntaskan tahun ini. Total (rekanan) yang saya pegang nilainya Rp18 Miliar,” pungkasnya (Aryudi AR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button