News

Ini 5 Rekomendasi Halaqah P3M di Jember terkait Rencana  Pemerintah Melarang Produksi Rokok

Jember,  Portal Jawa Timur – Para petani tembakau belakangan ini dihunjam kegelisahan. Pasalnya, muncul isu bahwa peredaran rokok dan sejenisnya akan dilarang. Ini seiring dibahasnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 pasal Pengamanan Zat Adiktif.

Sebagaimana tercantum pada pasal 149-152 UU Kesehatan, di mana dalam difinisinya mencakup semua produk tembakau termasuk rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Baca Juga: Bupati Jember Beri Jaminan Sosial 20.000 Buruh Tani Tembakau

Intinya rokok akan dimasukkan dalam kategori zat adiktif sehingga tidak boleh dikonsumsi dan diedarkan. Jika RPP Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 lolos, maka berarti lonceng kebangkrutan bagi petani tembakau telah tiba.

Baca Juga: Wow, Jember Jadi Surga Peredaran Rokok Ilegal

Untuk menjawab kegelisahan para petani tembakau, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Kampung SDGs Indonesia (PPKSI) menggelar Halaqah Telaah Kritis RPP Kesehatan sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan di Pondok Pesantren Nurul Qarnain, Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, Sabtu (2/11/2023).

Halaqah yang mengusung tema Petani Tembakau Bicara dihadiri oleh segenap elemen yang berhubungan dengan tembakau, di antaranya adalah petani, pengusaha tembakau, pemerhati tembakau, dan akademisi.

Dalam sambutannya, Direktur P3M, Sarmidi Husna mengungkapkan, pihaknya selalu siap mengawal kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat, dalam hal ini petani tembakau, khususnya yang terkait RPP Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terutama pasal Pengamanan Zat Adiktif.

“P3M siap mengawal (mengkritisi) kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat,” ucapannya saat memberikan sambutan.

Halaqah yang dipandu oleh Muslim Ismail itu, diikuti oleh 82 peserta meliputi perwakilan asosiasi tembakau, ormas, lembaga, instansi, praktisi, pedagang tembakau, beberapa CSO yang juga memiliki fokus pada isu tembakau, dan juga petani tembakau Jember.

Sementara itu, Ketua Organizing Committee, H Misbahus Salam dalam sambutannya mengungkapkan pihaknya sangat ngeri jika RPP Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 itu tanpa adanya revisi apapun.

Salah satu draft yang ditolak banyak pihak adalah bahwa RPP Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 itu akan memasukkan rokok dalam kategori zat adiktif: sama dengan obat-obatan terlarang, sehingga secara tidak langsung melarang penanaman atau pengolahan tembakau.

“Dan ini pasti tidak hanya merugikan petani tapi semua yang berhubungan dengan tembakau, yaitu pedagang, pabrik, pekerja, buruh tembakau, dan sebagainya,” urainya.

Setelah menjalani halaqah, setidaknya ada 5 rekomendasi yang dihasilkan dari acara tersebut. Lima  rekomendasi itu dibacakan oleh H MIsbahus Salam, yaitu:

  1. Pembahasan RPP pelaksanaan UU Kesehatan 2023 pasal Pengamanan Zat Adiktif harus melibatkan partisipasi publik secara luas dan berimbang, dan mengeluarkan pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif dari draft RPP 2023 karena selain bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan UU Perkebunan, juga berpotensi mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan. Lebih baik draft Pengamanan Zat Adiktif dibahas secara terpisah.
  2. Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengaman Zat Adiktif merupakan kebijakan pemerintah harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan).
  3. Perumusan RPP harus mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhineka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
  4. Pemerintah bersama multi-stakeholder perlu merumuskan pasal-pasal alternatif terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan.
  5. P3M sebagai inisiator halaqah Nasional mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah (Jbr-AAR).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button