Belanja Gaji Pegawai Tak Boleh Melebihi 30 Persen dari APBD, Bupati Hendy: Jember Sudah 29,1 Persen
Tahun ini ASN yang pensiun di Jember sebanyak 980 orang, Pemkab Jember Rekrut 2.230 Pegawai Baru
Jember, Portal Jawa Timur – Harapan para guru madrasah Jember untuk mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten Jember, mungkin belum bisa terpenuhi setidaknya untuk waktu dekat ini. Sebab, saat ini telah lahir Undang-undang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang di antara isinya mengatur kuota belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) maksimal 30 persen dari jumlah APBD.
Menurut Bupati Jember Jawa Timur Hendy Siswanto, Pemkab Jember saat ini memiliki 24.900 pegawai. Untuk memenuhi gaji mereka, Pemkab Jember harus merogoh kocek hingga 29,1 persen sejak dua tahun lalu. Itu artinya tinggal sedikit lagi untuk sampai 30 persen.
“Kalau kami harus keluarkan lebih dari itu (30 persen) nanti akan lewat (batas maksimal), dan nanti akan jadi bahan pemeriksaan, diaudit BPK, maka bupati disalahkan,” ucapnya saat memberikan sambutan dalam acara Harlah Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia ke-15 di aula PB Soedirman kompleks Kantor Bupati Jember, Senin (25/7/2023).
Walaupun begitu, tambah Bupati Hendy, bukan berarti tak ada peluang untuk meningkatkan kesejahteraan yang lain. Ada strateginya. Tidak ujug-ujug muncul insentif habis bupati memberikan sambutan.
“Tahun ini kami ada 980 pensiun, maka kami rekrut 2.230, tidak 980 biar ada saving angka,” tmbahnya.
Dalam pembelanjaan anggaran nanti, Bupati Hendy mengaku akan tetap mempertimbangkan skala prioritas. Katanya, Jember masih mempunyai kemiskinan ekstrem, 236.000 orang miskin, dan 47.000 pengangguran.
“Namun pertumbuhan kami terbaik ketiga di Jawa Timur. Dan ini merupakan motivasi buat kita semua. Khusus untuk PGM Jember jangan khawatir, ini ada Pak Sekda (Arief Tyahyono, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember), mudah-mudahan nanti bisa dipikirin,,” ucapnya yang disambut huuuu hadirin.
Sebelumnya, Ketua PGM Indonesia, Yaya Ropandi menceritakan terbentuknya PGM terinspirasi dari lahirnya Undang-undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen. Semula perkumpulan guru agama didirikan di kota/kabupaten di Jawa Barat dengan nama yang beragam. Lalu diikuti kota-kota di DKI Jakarta juga dengan nama yang tidak sama.
“Akhirnya kita menggelar Munas pertama tanggal 23 Juli 2008, dan lahirnlah PGM” jelasnya.
Yaya juga mengungkapkan bahwa PGM Jawa Barat sudah berdiri sejak tahun 2007 berarti sudah sekitar 16 tahun berdiri.
“PGM Jawa Barat sudah kuat dan mendapat apresiasi dari APBD masing-masing kota/kabupaten,” pungkasnya (Jbr-2/Aryudi AR).